Jumlah Siswa SDN 3 Surakarta Berkurang

Jumlah Siswa SDN 3 Surakarta Berkurang

\"\"SURANENGGALA – Akibat rusaknya bangunan tiga ruang kelas dari 6 ruang yang ada, jumlah siswa SDN 3 Surakarta mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) sudah memprioritaskan SD tersebut bersama sekolah lainnya yang mengalami kerusakan parah. Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 sudah dianggarkan sebesar Rp73,5 juta per lokal. Kepala SDN 3 Surakarta, Wiyono SPd mengatakan, realisasi rehab SDN 3 Surakarta sudah dijanjikan sekitar bulan Maret 2012. “Bangunan itu dari tahun 1977 tanpa pernah direhab sampai rusak parah seperti sekarang. Imbasnya, jumlah siswa selalu menurun dari tahun ke tahun,” ujarnya, Rabu (8/2). Saat ini, lanjutnya, jumlah siswa SDN 3 Surakarta hanya 95 murid. Sedangkan sebelum bangunan rusak, jumlah siswa mencapai 121 murid. Sementara Kepala UPTD Kecamatan Suranenggala, Aisyah SPd menyatakan perehaban SDN 3 Surakarta akan segera direalisasikan pada medio Maret 2012 melalui dana DAK 2011 yang merupakan dana APBN. Menurutnya, pengajuan perehaban sudah dilakukan sejak tahun 2009 dengan catatan mendapat skala prioritas UPTD. “Kita prioritaskan karena bangunannya sudah sangat parah,” ujar Aisyah di kantornya. Kepala Dinas Pendidikan, Kusnadi Muamarto melalui Kepala Seksi Sarana Prasarana Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Yuyun Wahyu menyatakan untuk pengerjaan perehaban SDN 3 Surakarta dan bangunan sekolah lainya, akan menggunakan jasa pihak ketiga atau rekanan. “Lelang perehaban itu akan dilaksanakan sekitar akhir Februari atau awal Maret ini. Pelaksanaannya sekitar awal April atau minimal 1 bulan setelah lelang lancar,” paparnya. Ia menegaskan, penggunaan jasa rekanan atau pihak ketiga bukan merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Tetapi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2011.          Yuyun menjelaskan, dana DAK 2011 untuk ruang kategori rusak berat sejumlah Rp73,5 juta. Apabila rusak sedang, hanya mendapatkan Rp41,3 juta. Sebuah bangunan sekolah dikategorikan rusak berat jika kerusakan mencapai 45-65 persen. “SDN 3 Surakarta itu sudah masuk sekitar 70-80 persen kerusakannya,” ujar pria asal Bandung ini. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: